Sementara itu, salah satu warga yang, Mudzakir, menceritakan bahwa permasalahan ini sebenarnya bermula lebih dari satu dekade lalu. Sekitar tahun 2013, sekelompok orang datang ke Desa Dadapan menawarkan pembelian lahan milik warga. Namun, sebagian besar warga menolak menjual karena ingin mempertahankan tanah warisan keluarga.
“Waktu itu kami semua menolak karena tanah ini warisan dari orang tua. Tidak ada transaksi jual beli yang terjadi,” ujar Mudzakir.
Namun, secara mengejutkan, sekitar tahun 2017 hingga 2018, diketahui bahwa sertifikat tanah telah diterbitkan atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Hal ini baru terungkap saat warga mendaftarkan tanah mereka dalam program PTSL pada 2023, dan kemudian mendapat informasi bahwa bidang tanah mereka telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum perangkat desa saat itu dalam proses alih nama. Sebab, menurut mereka, tidak mungkin sertifikat dapat diterbitkan tanpa tanda tangan dan rekomendasi dari kepala desa.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 2 hektare tanah milik warga kini diduga telah berpindah kepemilikan. Para korban menuntut agar aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan hingga Kementerian ATR/BPN segera turun tangan untuk mengusut dugaan mafia tanah di wilayah mereka.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami tidak tahu bagaimana bisa tanah kami tiba-tiba milik orang lain. Kami mohon agar sertifikat kami bisa dikembalikan,” pungkas Mudzakir.(Bs)






