BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak 15 Sertifikat Tanah di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Jawa Timur diduga berpindah nama tanpa izin. Didampingi penasihat hukum, Naning Erna Susanti, warga resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan pada Jumat (8/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permasalahan mencuat setelah korban berniat mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Namun permohonan sertifikat tanah mereka secara sepihak dinyatakan berstatus K4 kategori bidang tanah bermasalah oleh panitia PTSL, dan diduga telah berpindah nama ke pihak lain.

Mereka mendesak penyelidikan terkait kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Semua syarat sudah kami penuhi, biaya sudah dibayar sesuai ketentuan. Tapi tiba-tiba status tanah kami dinyatakan K4, tanpa penjelasan yang jelas dari panitia PTSL,” ungkap Naning kepada wartawan.

Menurut Naning, setiap warga telah membayar biaya pendaftaran antara Rp500.000 hingga Rp750.000, tergantung luas bidang tanah. Namun, setelah muncul status K4, seluruh berkas permohonan serta uang pendaftaran dikembalikan oleh panitia. Naning menilai langkah tersebut tidak disertai transparansi, apalagi kejelasan soal nasib sertifikat.

Pihaknya telah melakukan langkah awal dengan mengonfirmasi status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa. Dari hasil komunikasi tersebut, pemerintah desa dikabarkan memberikan tanggapan terbuka dan menyatakan siap membantu penyelidikan lebih lanjut.

“Kami ingin tahu siapa yang sekarang terdaftar sebagai pemilik sertifikat. Jika benar telah berpindah tangan, harus diungkap bagaimana proses peralihan itu bisa terjadi tanpa persetujuan pemilik asli,” kata Naning.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2