Selanjutnya kata Sutrisno, pihaknya akan memanggil pemilik warung ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses selanjutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pelaksanaan operasi Trantibum ini sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan,” tandasnya.

Razia seperti ini, lanjut Sutrisno, diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Lamongan, terutama menjelang bulan puasa Ramadan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sutrisno juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan atau menginformasikan kepada petugas jika dirasa menemukan sesuatu yang tidak wajar atau menyalahi aturan.

“Razia dilakukan untuk menciptakan ketentraman masyarakat khususnya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan sekaligus sebagai upaya untuk meminimalisir adanya warung kopi yang digunakan aktifitas negatif di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2