BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sejumlah warung kopi (warkop) remang-remang di wilayah Kabupaten Lamongan dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan.
Warung remang – remang tersebut diduga menyediakan berbagai fasilitas yang dilarang. Misalnya, karaoke, buka dengan waktu tidak terbatas hingga mempekerjakan para wanita cantik berpakaian minim hingga menjual minuman keras (miras).
Razia yang berlangsung Rabu (26/02/2025) malam tersebut petugas terpaksa membawa 12 perempuan pramusaji warung yang menjual minuman beralkohol tersebut berpakaian seksi dan tidak bisa menunjukkan identitasnya.
“Hasilnya 12 orang pramusaji yang berpakaian minim atau kurang sopan serta tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya, kita bawa ke kantor Satpol PP Lamongan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, Kamis (27/2/2025).
Sutrisno mengungkapkan, 5 warung yang menjadi sasaran razia kali ini adalah 2 warung di Desa Lopang dan 1 warung di Desa Pelang yang kesemuanya berada di Kecamatan Kembangbahu. Selain itu, ada juga 2 warung yang berada di Terminal dan Pasar Burung Lamongan.
“Kami juga mengamankan belasan botol barang bukti minuman beralkohol berbagai merk untuk dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan,” imbuhnya.