Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Bawaslu Kota Yogyakarta mengajak Masyarakat Kota Yogyakarta turut berperan aktif dengan pengawasan partisipatif dalam mengawal proses pelaksanaan tahapan pencalonan berjalan tanpa ada kecurangan. Salah satunya adalah dengan menjaga netralitas ASN dalam setiap tahapan pilkada, termasuk dalam tahapan pencalonan ini.
“Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkasnya. (WR)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com






