BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Memasuki tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Yogyakarta Tahun 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta mengeluarkan surat imbauan Nomor 293/PM.00.02/K.YO-05/08/2024 perihal Surat Imbauan kepada KPU Kota Yogyakarta.

Pada imbauan itu ditegaskan, KPU Kota Yogyakarta dalam melaksanakan tahapan Pencalonan agar berpedoman pada prinsip mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibel.
Kemudian hal lainnya adalah, hendaknya KPU Kota Yogyakarta dapat mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka melalui melalui media massa dan/atau laman KPU Kota Yogyakarta.
“Tujuan dari surat imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kerawanan-kerawanan yang terjadi dalam tahapan Pencalonan. Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan Pencalonan untuk memastikan mekanisme, tata cara, dan prosedur dalam tahapan Pencalonan mulai dari pendaftaran calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi calon, penetapan calon serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut Jantan, apabila terdapat pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan indikasi kecurangan lainnya, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang Profesional dan Berintegritas.