Meski demikian, ia menegaskan bahwa status lansia tidak otomatis memberikan jalur cepat bagi pendaftar baru. Calon jemaah lansia yang baru mendaftar tetap harus menunggu minimal lima tahun sebelum dapat masuk dalam skema antrean dan berpeluang mendapatkan prioritas.

“Lansia yang baru daftar tidak serta-merta masuk kuota khusus. Tetap harus menunggu sesuai ketentuan,” jelasnya.

Untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.166 kursi dialokasikan khusus bagi jemaah lansia. Sementara itu, 191.419 jemaah lansia lainnya tercatat berangkat melalui kuota reguler karena telah menunggu cukup lama dan memperoleh giliran keberangkatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dalam sistem pembagian kuota haji antarprovinsi. Pada 2026, pemerintah tidak lagi menggunakan proporsi jumlah penduduk muslim sebagai dasar perhitungan kuota.

“Sekarang pembagian kuota haji didasarkan pada jumlah waiting list di masing-masing provinsi, bukan lagi jumlah penduduk muslim,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan distribusi kuota yang lebih adil dan mencerminkan kondisi antrean haji secara riil di setiap daerah. Pemerintah pun terus berupaya melakukan evaluasi agar penyelenggaraan haji semakin transparan dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2