Terlebih, berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Agama Lamongan, persemester 2023 (Januari-Juli 2023) terdapat sebanyak 1.783 kasus gugatan perceraian, atas kurang kesiapan dalam berumah tangga, Pak Yes berharap, dengan dilaksanakannya MoU ini, pernikahan di Lamongan menjadi lebih berkualitas.
“Integrasi data dan semua aspek ini untuk bersama-sama bagaimana kita turut serta, supaya pernikahan atau perkawinan ini menjadi berkualitas dalam artian untuk kedepannya agar bisa melahirkan generasi-generasi bangsa yang lebih baik, dan yang kita harapkan dengan generasi tersebut anak-anak kita menjadi pemimpin dimasa depan,” imbuh Pak Yes.
Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Murdani mengungkapkan, selain kasus perceraian, angka dispensasi nikah pada anak di Lamongan juga tergolong cukup tinggi, dengan adanya MoU tersebut dapat mengurangi angka dispensasi pernikahan di Lamongan.
“Kami berharap dengan adanya penandatanganan dapat meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin yang ada di Lamongan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak pasca perceraian serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Lamongan,” harap Murdani.





