LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Karangbinangun Polres Lamongan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam dengan melaksanakan Patroli Kota Presisi Tanggap Bencana di wilayah Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Rabu (7/10/2026).
Patroli dilakukan dengan mengecek sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat perhatian sebagai langkah antisipasi terhadap banjir, pohon tumbang, kebakaran, serta dampak lain yang dapat terjadi akibat kondisi cuaca.
Kapolsek Karangbinangun IPTU I Wayan Sumatra, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam memastikan situasi wilayah tetap aman sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan personel terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
Menurutnya, pengecekan langsung di lapangan penting dilakukan agar potensi gangguan yang dapat membahayakan masyarakat bisa diketahui dan diantisipasi sedini mungkin.
“Patroli tanggap bencana kami laksanakan sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana maupun gangguan yang dipengaruhi kondisi cuaca. Anggota melakukan pemantauan langsung terhadap sejumlah potensi kerawanan sehingga apabila ditemukan kondisi yang membahayakan masyarakat dapat segera dilakukan langkah penanganan,” ujar IPTU I Wayan Sumatra, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, tiga personel Polsek Karangbinangun diterjunkan untuk melakukan patroli dan pengecekan wilayah, yakni AIPTU Sugiono, AIPTU Witanto, dan AIPDA H. Anang YR. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemantauan berada di Desa Karangbinangun, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Petugas melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan yang berpotensi terdampak hujan maupun perubahan cuaca. Pengecekan di antaranya difokuskan untuk mengantisipasi kemungkinan luapan air yang dapat menyebabkan banjir serta keberadaan pohon yang berpotensi tumbang dan membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Selain potensi banjir dan pohon tumbang, personel turut meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan kebakaran serta gangguan lain yang dapat menimbulkan kerugian maupun mengancam keselamatan masyarakat.





