BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Anggota Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan intensifkan memasang banner hentikan menggunakan jebakan tikus dengan listrik disawah yang berbahaya bagi diri sendiri lebih lebih orang lain.
Menurut Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan mengatakan, kegiatan ini akan terus disampaikan personel Polsek Lamongan Kota ke seluruh warga masyarakat.
“Ini merupakan langkah yang akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berprofesi petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, apalagi kasus kasus jebakan tikus listrik sangat membahayakan dan sering terjadi hingga telan korban jiwa,” kata Kompol Fadelan.
Kapolsek menjelaskan, penggunaan aliran listrik jebakan tikus selain berbahaya bukan hanya diri sendiri juga orang lain dan melanggar hukum.





