Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau masyarakat, untuk mengurus SIM untuk tidak menggunakan jasa Calo, namun mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Dalam upaya mencegah adanya oknum yang memanfaatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), kami mengimbau kepada para pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo. Masyarakat yang melakukan pengurusan SIM mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.” ujarnya.
“Selain itu, kami meminta masyarakat agar ikut berpartisipasi untuk mengadukan jika ada yang menawarkan membantu untuk mengurus SIM, apalagi meminta imbalan atau bayaran lebih,” kata AKP I Nengah Jeffry.
Kasi Humas menambahkan, bila menemukan oknum petugas yang melakukan pungli atas pembuatan SIM atau bekerjasama dengan oknum Calo tersebut, agar segera melayangkan laporannya dalam bentuk Dumas atau Pengaduan Masyarakat.
“Polri saat ini tidak henti-hentinya berbenah, dimulai dari SDM hingga pelayanan kepada masyarakat di Bantul. Karenanya, bila menemukan oknum petugas nakal atau dianggap bekerja tidak sesuai SOP, khususnya pengurusan seperti SIM, silahkan dilaporkan melalui Dumas ke Polres Bantul. Tentunya, disertai bukti yang akurat,” pungkasnya. (TIM)





