BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Unit Reskrim Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di warung corong jalan Papandayan Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Kabupaten Lamongan.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan dia pelaku. Mereka adalah DU (24) warga Dusun Klitih Desa Wajik Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan dan ADF (18) warga Dusun Mojomanis Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.
“Kedua pelaku ditangkap terpisah pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku DU ditangkap saat sedang berada di cafe putri di Jalan poros Lamongan – Babat tepatnya di Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan Kota. Sedangkan pelaku ADF berhasil diamankan di cafe D’kota tepatnya di Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kota,” kata Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan, Sabtu (4/5/2024).
Kapolsek mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di warung corong Jalan Papandayan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan.
Korban berinisial AF (24) warga Dusun Dalit Desa Tukerto Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan di jalan Papandayan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan.
Berawal pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 19.00 korban bersama empat orang temannya yakini WI , AIz RA dan AG datang ke warung corong yang berada di Jalan Papandayan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lamongan Kota.
“Ketika mereka sedang asik nongkrong dan ngobrol – ngobrol tak lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wib datang ada sekitar kurang lebih enam orang yang tidak dikenal korban datang di warung corong dan duduk di meja belakang korban tepatnya sebelah barat,” tuturnya.
Dari enam orang yang tidak dikenal korban, jelasnya, ternyata mereka adalah salah satu temanya korban yakni AG.






