BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Jajaran Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Polres Lamongan terkait adanya sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras (miras) di salah satu warung di Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ka SPKT II Polsek Lamongan Kota, Aiptu M. Ariyono, bersama sejumlah anggota pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setibanya di lokasi, petugas mendapati beberapa remaja atau ABG tengah nongkrong di warung tersebut. Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, petugas segera melakukan pemeriksaan dan pendekatan secara humanis. Meskipun tidak ditemukan barang bukti dalam jumlah besar, petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada para pemuda agar tidak terlibat dalam perilaku menyimpang, khususnya mengonsumsi miras.

Aiptu M. Ariyono menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan dini kepada para remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat berdampak negatif bagi masa depan mereka.

“Kami memberikan pembinaan dan imbauan secara persuasif agar para remaja ini tidak mengulangi perbuatannya. Konsumsi miras dapat memicu tindakan negatif lain, seperti tawuran, kecelakaan, hingga tindak kriminal. Oleh karena itu, kami mengajak mereka untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih bermanfaat,” ujarnya.

Selain memberikan pembinaan kepada para pemuda, petugas juga mengingatkan pemilik warung agar tidak memberikan ruang atau fasilitas yang dapat disalahgunakan untuk kegiatan negatif. Peran aktif pemilik usaha dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2