Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis bahwa ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Akhirnya keluarga korban menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut pihak manapun yang dikuatkan dengan surat pernyataan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Selain itu pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi mayat, dengan dikuatkan surat pernyataan mengetahui Lurah Sukorejo, Kec./Kab. Lamongan.
“Dari hasil pemeriksaaan medis, di tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” pungkasnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:





