Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Selasa (8/10), selebgram RE sudah diamankan dari rumahnya di Kawasan Kecamatan Medan Marelan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Saat ini sedang dilakukan Proses Pemeriksaan”, ungkapnya.
Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan selebgram ‘RE’ tertuang dalam Laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 4 Oktober 2024.(Rizal hsb)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com
Artikel Rekomendasi
Halaman:





