“Ya aplikasi itu diperkenalkan teman yang juga gay kepada saya. Aplikasinya bagus, dan banyak yang saya temukan sesuai selera saya. Dengan adanya aplikasi itu, saya tidak lagi mencari kemana-mana,” kata salah seorang pemuda dan meminta awak media merahasiakan identitasnya, Selasa (25/6/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditempat terpisah, aplikasi Walla ini juga ditemukan digunakan untuk menjajakan diri alias sebagai pria panggilan.

“Saya sudah setahun gunakannya mas, namanya cari uang susah. Saya pakai Walla supaya cari pelanggan seks sesame jenis. Syukur dapat pasien, kadang nggak ada juga mas. Karena kebanyakan minta free,” kata pemuda berusia 24 tahun, dan juga meminta identitasnya tidak dicatut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengamat Hukum, LGBT Juga Punya Hak Asasi Manusia

Menurut pandangan pengamat hukum, Romi Habie, SH.MH., sejarah keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) itu telah ada jauh sejak zaman kenabian. Hanya saja, tata cara penanganan dan sudut pandang yang berbeda. Bahkan, berdasarkan sejarah karena tidak sanggupnya manusia (pemerintahan) menanggulangi kehidupan para LGBT, selanjutnya turun hukuman dari Tuhan.

Saat ini, sedang berlangsung kehidupan milenial dengan sebutan GEN-Z (generasi z), tentunya sudah pasti ada juga sebagian (kecil) kehidupan LGBT milenial.

Secara hukum (tingkah-laku) menyimpang tentu melanggar. Namun, demikian pribadi-pribadi penganut LGBT juga adalah manusia yang memiliki hak hidup dan di jamin undang-undang.

“Oleh karenanya, posisi hukum adalah mengatur manusia yang berperilaku menyimpang tersebut, dan bukan menghukum tindakannya, karena memang sudah kodrat alam seperti itu,” kata Romi.

Pengaturan (hukum) menurutnya, adalah organ negara (pemerintah) yang seharusnya memberi fasilitas kepada mereka agar tidak terjerumus pada tingkah laku menyimpang LGBT.

“Misalkan, dengan pelatihan-pelatihan, kursus-kursus dan bahkan di Yogyakarta telah ada tempat pendidikan (pesantren) yang khusus untuk orang orang yang memiliki kecenderungan LGBT. Seharusnya, pemerintah mendorong untuk peningkatan kegiatannya agar perilaku LGBT tidak semakin terlihat sebagai penyakit masyarakat. Nah, posisi hukum di sini menurut saya adalah mengatur dan bukan memberi vonis,” pungkasnya. (wir)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2