“Tim langsung menuju kamar kontrakan milik RI dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadapnya yang sedang berada di dalam kamarnya bersama seorang perempuan AG,” terang Kompol Nursyafniati.
Kemudian dilakukan penggantian terhadap pelaku dan didalam kamar milik pelaku yang didampingi oleh pemilik kontrakan, “tim menemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu, 1 paket di ditemukan diatas kasur dan 1 paket di dalam kotak rokok milik pelaku,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interograsi terhadap kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas Kapolsek Tapung.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





