BERITASIBER.COM | KAMPAR – Sepasang kekasih berinisial RI (21) dan AG (29) diciduk jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar saat mereka berdua berada di kamar kontrakan yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Kamar Kontrakan, Diduga Terlibat Kasus Ini

Dari sepasang sejoli ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi Narkoba.

Selanjutnya Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan pelaku tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati. “Benar pelaku ditangkap dengan seorang wanita di kamar dan menemukan barang bukti diatas tempat tidur mereka,” terang Kapolsek, Minggu (20/10/2024).

Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin kanit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh pelaku RI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2