“Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan. Tetapi apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai keselamatan pekerja diabaikan,” tegas Nihrul.

Desak Evaluasi K3 hingga Perizinan

Selain menunggu hasil penyelidikan kepolisian, Sarbumusi meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan K3 di lingkungan perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Evaluasi, menurut Sarbumusi, perlu mencakup standar operasional prosedur (SOP), kelayakan peralatan, sistem pengamanan di area produksi, mekanisme pengawasan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Sarbumusi juga mendorong instansi terkait memeriksa aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Disnaker dan instansi terkait melakukan evaluasi total terhadap penerapan K3, SOP, peralatan dan seluruh aspek keselamatan kerja di perusahaan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berat, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nihrul.

Menurutnya, perlindungan keselamatan pekerja tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Penerapan K3 harus benar-benar dijalankan dalam aktivitas kerja sehari-hari untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan maupun nyawa pekerja.

Sarbumusi Siap Advokasi Hak Korban

Di sisi lain, Sarbumusi Lamongan menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi kepada tiga pekerja yang masih menjalani perawatan maupun keluarga empat pekerja yang meninggal dunia.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban yang berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan, jaminan sosial, maupun kompensasi lainnya sesuai ketentuan dapat terpenuhi.

“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Fokus kami adalah memastikan korban yang masih dirawat mendapatkan penanganan yang layak dan keluarga korban meninggal memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan. Kami juga meminta seluruh proses berjalan terbuka dan transparan,” tandas Nihrul.

Sarbumusi berharap tragedi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan keselamatan kerja, tidak hanya di PT SPS, tetapi juga di lingkungan industri lainnya di Kabupaten Lamongan. Pencegahan dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban di kalangan pekerja.

Sementara itu, kepolisian masih melanjutkan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti ledakan dan kebakaran. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan. (Red)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2