BERITASIBER.COM – Upaya menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik terus dilakukan jajaran Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar. Melalui kegiatan sambang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel kepolisian melakukan penertiban sekaligus memberikan imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen, Bripka Swandi, yang turun ke lapangan untuk menyisir kawasan pedestrian di jalur protokol tersebut. Dalam pelaksanaannya, petugas berdialog secara langsung dengan para pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Suhaira Marbun, S.H., mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keteraturan tata kota sekaligus memastikan hak pejalan kaki tetap terlindungi.
Menurutnya, penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya kenyamanan masyarakat hingga meningkatnya potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
“Jalan Gereja merupakan salah satu ruas jalan yang cukup padat aktivitas kendaraan dan masyarakat. Ketika trotoar digunakan untuk berjualan, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan sehingga membahayakan keselamatan mereka dan dapat memicu kemacetan,” ujar IPTU Suhaira Marbun dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kegiatan sambang Kamtibmas tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis tanpa tindakan represif. Personel kepolisian lebih mengedepankan edukasi dan pendekatan dialogis agar para pedagang memahami pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bripka Swandi memberikan imbauan secara langsung kepada para PKL agar tidak lagi menggelar lapak dagangan di atas trotoar maupun memakan bahu jalan. Para pedagang juga diminta menata kembali posisi dagangannya agar tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan maupun aktivitas pejalan kaki.






