BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menindak tegas praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya, Polsek Pucuk Polres Lamongan melakukan penggerebekan arena sabung ayam di area persawahan perbatasan antara Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pucuk AKP Su’ud, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
“Begitu mendapat informasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan benar ditemukan adanya kegiatan sabung ayam. Kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga sangkar ayam, dua ekor ayam aduan, satu alat bandang (alat adu ayam), serta satu kiso atau alat pembawa ayam.