BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Pucuk melaksanakan sosialisasi larangan membuat jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Sosialisasi ini demi keamanan dan keselamatan warga petani, Selasa (14/05/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini menindaklanjuti adanya kejadian di beberapa desa di Kabupaten Lamongan yang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus yang mengunakan aliran listrik. Hal ini menjadikan keprihatinan bersama.

Kapolsek Pucuk AKP Suwandi mengatakan, kegiatan sosialisasi itu diberikan kepada para petani yang sedang berada di sawah, dengan memberikan penjelasan tentang akibat fatal yang terjadi termasuk resiko kematian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kegiatan sosialisasi dengan membagikan brosur himbauan larangan membuat jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik,” kata AKP Suwandi.

Ditegaskan juga oleh Kapolsek Pucuk bahwa menggunakan jebakan tikus yang mengunakan aliran listrik dapat membahayakan diri petani maupun orang lain.

“Apabila jebakan tikus tersebut mengenai orang lain maka pemilik dapat dijerat dengan Undang Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP,” terang AKP Suwandi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2