LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Karangbinangun, Polres Lamongan, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Keliling (Jumling) yang dilaksanakan di Masjid Al Falah, Desa Sambopinggir, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama pelaksanaan ibadah salat Jumat, sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan kendaraan jamaah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Karangbinangun, IPTU I Wayan Sumantra, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Jumling merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman secara langsung.

Menurutnya, pengamanan di lingkungan tempat ibadah menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah.

“Melalui kegiatan Jumat Keliling ini, kami berupaya memastikan masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk. Personel kami melakukan pengaturan arus lalu lintas serta pengamanan area parkir untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai. Personel yang terlibat terdiri atas KSPKT Polsek Karangbinangun bersama anggota, yakni Aiptu Sugiono, Aiptu Witamto, dan Aipda Anang Yazid.

Dalam pelaksanaannya, petugas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sebelum dan sesudah pelaksanaan salat Jumat di Masjid Al Falah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran kendaraan jamaah yang datang maupun meninggalkan area masjid, sekaligus mengantisipasi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi ibadah.

Pengaturan lalu lintas menjadi salah satu bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat membantu pengguna jalan, menjaga ketertiban kendaraan, serta meminimalkan potensi gangguan yang dapat menghambat aktivitas masyarakat di sekitar masjid.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas, personel Polsek Karangbinangun juga melaksanakan pengamanan area parkir kendaraan milik jamaah. Upaya tersebut difokuskan pada antisipasi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya yang dikenal dengan istilah 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2