BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Deket terus intensifkan sosialisasi larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kali ini anggota Polsek Deket memasang himbauan larangan memasang jebakan tikus dengan mengunakan aliran listrik di Dusun Nginjen Desa Pandanpancur Kecamatan Deket, Sabtu (11/05/2024).

Hal ini menyusul di beberapa daerah di kabupaten Lamongan sering terjadi warga yang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus baik yang memasang sendiri atau orang lain yang tidak tahu kalau di sawah ada aliran listrik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Deket AKP Sri Iswati mengatakan pihaknya sangat menyayangi warganya dan tidak mau warganya menjadi korban jebakan tikus dengan mengunakan aliran listrik.

“Maka saya memerintahkan personel untuk memasang himbauan di tempat tempat strategis dan mudah di baca masyarakat selain itu juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahayanya,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2