BERITASIBER.COM | SLEMAN – Polresta Sleman menggulung 11 pelaku kejahatan pada delapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menyampaikan, 11 curanmor itu, mayoritas bergerak sebagai komplotan. Namun ada pula yang beraksi secara perseorangan atau sendiri-sendiri.

“Kami telah berhasil mengamankan 11 orang tersangka dengan 8 kejadian atau tindak pidana curanmor, di wilayah hukum Polresta Sleman. Dan ini telah kita lakukan dalam kurun waktu tidak terlalu lama atas kinerja dan kerja sama dengan masyarakat,” kata Ardi di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil pemeriksaan, 11 orang tersangka itu ada beberapa yang sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Identitas 11 orang itu berinisial ARF (58) asal Kebumen, DF (40) asal Temanggung.

Dua pria itu mencuri mobil boks di wilayah Seyegan, Kabupaten Sleman. Kemudian, kedua tersangka tersebut juga mencuri motor di Caturtunggal, Sleman.

Kemudian ada tersangka DAR (24) dan AG (30) yang berasal dari Temanggung. Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda CRF di sebuah tempat rental PlayStation kawasan Seturan.

Selanjutnya ada AG dan RAS (27) yang juga warga Temanggung nekat beraksi menggasak sepeda motor di sebuah indekost wilayah Condongcatur, Sleman. Lalu ada I (49) asal Lampung dan AIS (21) asal Temanggung melakukan aksi curanmor di Condongcatur, Sleman.

Ada pula tersangka I, AG bersama dengan RS (35) asal Magetan serta RYBM (19) warga Temanggung. Mereka melakukan aksi curanmor yang terkunci stang di Condongcatur, Sleman.
Masih ada tersangka AM (29) asal Cianjur yang beraksi seorang diri menggondol motor yang kuncinya tertinggal di Ngaglik, Sleman. Serta tersangka MMA (28) yang mencuri motor di Condongcatur, Sleman.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2