Setelah memperoleh persetujuan bersama, Pemkab Lamongan berkomitmen menjalankan program yang telah ditetapkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan APBD tersebut sekaligus diharapkan mampu mempercepat realisasi program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Selain persetujuan Perubahan APBD, rapat paripurna juga membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemkab Lamongan. Keempatnya berkaitan dengan penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait penguatan permodalan PT BPR Bank Daerah Lamongan, Pak Yes menekankan agar kebijakan tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat. Penguatan permodalan diarahkan untuk mendukung akses pembiayaan bagi sektor produktif, terutama UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha lainnya.

Sedangkan penyertaan modal pada Perumda Air Minum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sekaligus kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat. Salah satu pengembangannya adalah mendukung pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu dengan kapasitas 100 liter per detik.

Agenda paripurna turut membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati dan menerima Raperda tersebut.

Sejumlah penyesuaian dalam regulasi itu mencakup pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan, penetapan tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian terhadap objek, penggunaan jasa, struktur, dan besaran tarif retribusi daerah.

Menanggapi hasil pembahasan DPRD, Pak Yes mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi. Menurutnya, perubahan aturan pajak dan retribusi diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Melalui kesepakatan Perubahan APBD dan penyempurnaan sejumlah regulasi tersebut, Pemkab Lamongan berharap pelaksanaan pembangunan pada sisa Tahun Anggaran 2026 semakin terarah. Kebijakan anggaran diharapkan tidak hanya mampu menjaga kesinambungan pembangunan, tetapi juga memperkuat ekonomi daerah dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2