“Kita melakukan pengawasan yang lebih ketat. Nanti ada absensi digital, harus menunjukkan lokasi, dan tidak boleh bepergian di hari itu,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati juga secara spesifik melarang ASN menghabiskan waktu kerja di tempat umum yang tidak relevan dengan pekerjaan, seperti kafe atau pusat perbelanjaan.

“ASN diminta tetap berada di kediaman masing-masing agar mudah berkoordinasi jika ada urusan kedinasan yang mendesak,” imbuhnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan WFH ini diumumkan bersamaan dengan pengangkatan resmi 509 PNS yang terdiri dari berbagai jalur rekrutmen, termasuk lulusan sekolah kedinasan seperti STAN, IPDN, dan sekolah di bawah Kementerian Perhubungan.

Dari total pegawai yang dilantik, sektor pendidikan (guru) dan kesehatan (perawat/medis) menjadi formasi yang paling mendominasi, sementara tenaga teknis lainnya mengisi sekitar 10 persen dari total formasi. Kehadiran tenaga muda ini diharapkan menjadi motor penggerak transformasi budaya kerja yang lebih digital dan efisien di Kabupaten Lamongan.

Dengan dimulainya kebijakan ini, Pemkab Lamongan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mental pegawai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Transformasi ini diharapkan menjadi standar baru bagi birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2