BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi memulai langkah baru dalam transformasi birokrasi dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa penerapan WFH ini merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja PNS. Transformasi ini menitikberatkan pada terciptanya pola kerja yang lebih efisien, fleksibel, namun tetap mengedepankan penghematan energi.
Dalam arahannya, Bupati Yes memberikan catatan tebal bahwa kebijakan WFH yang dijadwalkan setiap hari Jumat ini bukan merupakan celah bagi para pegawai untuk memperpanjang waktu libur akhir pekan. Istilah “bekerja dari rumah” harus dimaknai secara harfiah, di mana ASN tetap memproses pekerjaan dan tanggung jawabnya meski tidak berada di kantor.
“Tadi sudah kita tekankan bahwa ini bukan mulainya libur panjang di hari Jumat, tetapi adalah Work From Home, bekerja tetap bekerja,” ujar Bupati Lamongan saat ditemui usai acara pelantikan 509 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di lingkungan Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026).
Pihak pemerintah daerah menyadari adanya risiko penurunan produktivitas jika kebijakan ini tidak dikawal dengan ketat. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi harga mati dalam implementasi kebijakan ini agar pelayanan publik tidak terganggu.
Untuk memastikan integritas ASN selama masa WFH, Pemkab Lamongan telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi digital. Para pegawai diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi yang secara otomatis akan merekam lokasi (geo-tagging) mereka secara real-time.





