BERITASIBER.COM | JEMBER – Sosialisasi tentang tindak pidana kekerasan seksual yang di adakan oleh DPPPAKB di Desa Sidomukti kecamatan Mayang kabupaten Jember dan di hadiri oleh Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman sekaligus memberikan arahan langsung kepada Warga Sidomukti pada Selasa (30/07/2024)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkab Jember Sosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Menurut UU no 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia adalah peraturan hukum yang dibuat untuk menangani dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual, tujuan UU TPKS untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual.

“Adanya kegiatan ini gunanya untuk menjaga hak hak anak, hak dalam belajar maupun bermain, karna banyak terjadi pernikahan dini, dan yang menikah rata-rata tidak melanjutkan ke sekolah di sinilah negara melindungi hak-hak mereka dengan mengatur di dalam undang-undang no 12 tahun 2022,” Ujar Gus Firjaun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2