BERITASIBER.COM | JAKARTA – Sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bareskrim Polri kembali menunjukkan hasil dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur, berhasil diamankan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengamanan tersangka dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Penyidik OJK, tim Korwas PPNS dari Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil pelacakan, tersangka diketahui tidak berada di lokasi pemeriksaan yang telah dijadwalkan di Surabaya, melainkan bergerak menuju Jakarta.

Tim kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya tersangka terdeteksi berada di Stasiun Gambir. Di lokasi tersebut, aparat segera melakukan tindakan pengamanan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik OJK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran di sektor perbankan.

Tidak hanya terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Upaya membawa saksi dilakukan guna mempercepat proses pengumpulan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2