Angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab dalam menjaga kelancaran penanganan perkara. Namun, capaian penyelesaian perkara juga perlu dibaca dengan mempertimbangkan periode pelaporan, jenis perkara, serta kompleksitas masing-masing kasus.
Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa setiap perkara harus memiliki kepastian proses dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko.
Ia menyampaikan bahwa jajarannya berupaya menyelesaikan perkara dalam waktu sekitar satu bulan. Untuk perkara yang lebih kompleks, penyelesaian dapat membutuhkan waktu lebih panjang, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan karakteristik perkara.
“Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit, tapi yang pasti kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut, segera selesai, kita upload dan bisa diakses oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Sujatmiko, upaya mempercepat penyelesaian perkara harus disertai pengawasan terhadap tahapan penanganan dan pelaksanaan putusan. Setiap satuan kerja juga perlu memetakan hambatan yang dihadapi agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi yang tersedia.
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan dan putusan perkara menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi sekaligus memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif pengawasan pelayanan publik, Ning Lia memandang bahwa keberhasilan modernisasi peradilan tidak cukup diukur dari kecepatan proses atau tersedianya aplikasi digital.
Kejelasan persyaratan, prosedur yang mudah dipahami, kepastian waktu pelayanan, akses informasi, serta mekanisme pengaduan yang efektif harus menjadi bagian dari standar pelayanan yang dijalankan secara konsisten.
Aspek aksesibilitas juga perlu diperhatikan agar seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pelayanan. Karena itu, penguatan sistem digital harus berjalan bersama peningkatan kompetensi aparatur dan kualitas pelayanan tatap muka.
Selain layanan elektronik, PT Surabaya turut menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service, sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan administrasi bagi pengguna layanan pengadilan.
Ning Lia berharap berbagai inovasi yang telah dikembangkan dapat terus dievaluasi dan disempurnakan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta hasil pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan.
Kunjungan kerja masa reses ini menjadi bagian dari upaya Komite I DPD RI menghimpun informasi langsung dari penyelenggara pelayanan publik. Masukan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan.
Penguatan infrastruktur digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia, kepastian prosedur, dan keterbukaan informasi perlu berjalan secara berkelanjutan agar pelayanan peradilan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi Ning Lia, pelayanan publik yang baik harus menghadirkan manfaat nyata bagi warga, terutama dalam memperoleh informasi dan mengakses proses hukum secara jelas dan terukur.
Dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi serta penerapan standar pelayanan yang konsisten, PT Surabaya diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, transformasi peradilan bukan semata-mata tentang modernisasi teknologi, melainkan tentang membangun pelayanan hukum yang memberikan kepastian proses, menjamin akses yang adil, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (*)





