SURABAYA, BeritaSiber.com – Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong penguatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan melalui percepatan layanan, transparansi informasi, dan pemanfaatan teknologi digital. Hal tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja masa reses Oktober 2026 ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komite I DPD RI terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui agenda ini, DPD RI menghimpun informasi mengenai standar pelayanan, inovasi digital, kendala pelaksanaan, serta kebutuhan perbaikan layanan bagi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menilai, pelayanan peradilan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kecepatan penyelesaian perkara. Kepastian prosedur, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta kemudahan akses bagi masyarakat juga menjadi indikator penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional.

“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ning Lia.

Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia disambut Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Turut hadir sejumlah hakim tinggi, panitera, sekretaris, serta jajaran terkait di lingkungan PT Surabaya.

Pertemuan itu menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan pelayanan peradilan sekaligus menghimpun masukan mengenai pelaksanaan standar pelayanan publik di lembaga peradilan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Ning Lia adalah pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan keterbukaan informasi perkara. Sejumlah instrumen digital yang digunakan dalam pelayanan peradilan meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, e-Berpadu, serta persidangan elektronik.

Melalui SIPP, masyarakat dapat menelusuri perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadilan. Sementara itu, e-Court mendukung administrasi perkara secara elektronik, termasuk proses administrasi upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun e-Berpadu merupakan sistem administrasi perkara pidana terpadu yang mendukung koordinasi antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Penggunaan persidangan elektronik juga menjadi bagian dari upaya mendorong proses peradilan yang lebih efisien.

Digitalisasi turut mendukung pertukaran dokumen perkara secara daring serta penyampaian pemberitahuan melalui sarana elektronik yang terdaftar. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik, dan mempermudah akses informasi bagi para pencari keadilan.

Menurut Ning Lia, pemanfaatan teknologi harus terus dikembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keberadaan sistem elektronik perlu diikuti evaluasi berkala untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pengguna layanan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelayanan digital dan layanan langsung. Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau belum terbiasa menggunakan teknologi harus tetap memperoleh pelayanan yang layak dan setara.

Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya menjadi simbol modernisasi kelembagaan, tetapi juga instrumen untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.

Selain inovasi digital, besarnya beban penanganan perkara turut menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan pemaparan Ketua PT Surabaya, jumlah personel di lingkungan pengadilan mendekati 200 orang, terdiri atas sekitar 61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya. PT Surabaya juga membawahi 35 satuan kerja.

Data yang disampaikan dalam pertemuan mencatat sekitar 2.050 perkara masuk, dengan 1.897 perkara telah diputus. Untuk perkara tindak pidana korupsi, tercatat 121 perkara masuk dan seluruhnya telah diputus.

Sementara itu, perkara pidana anak tercatat sebanyak 25 perkara masuk dengan 24 perkara diputus. Adapun perkara perdata mencapai 922 perkara masuk dan 837 perkara diputus.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2