Lanjut AKP Khosim, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal pada Rabu 1 Januari 2025. Anggota Kanitreskrim, Aiptu Ahmad Luthfi menerima telepon dari korban, menginformasikan kalau masyarakat di Dusun Cumpleng, Desa Kedungasri sedang mengamankan seorang anak laki-laki (pelaku) pencurian motor. Lengkap dengan barang buktinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sesampainya di lokasi dan setelah mengumpulkan informasi dan keterangan saksi, selanjutnya CPM beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangbahu untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, CPM mengaku terpaksa mencuri motor karena ingin memiliki sepeda motor. Beberapa kali permintaanya ke orang tua untuk dibelikan sepeda motor tidak dikabulkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pelaku mengaku baru sekali itu mencuri. Dia terpaksa melakukannya karena ingin memiliki motor. Ia mengaku pernah meminta orang tuanya, tetapi tidak dibelikan,” terangnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2