BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polres Lamongan mengamankan seorang pria, inisial A-I (16), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan terkait dugaan pembunuhan, V-P-R (16), warga Dusun Mireng, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, gadis yang ditemukan meninggal dan membusuk di bekas warung kopi di Perumahan Made Great, Desa Made, Kabupaten setempat pada Rabu (15/01/2025) kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kurang dari 24 Jam, Polres Lamongan Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan di Perumahan Made Great. Begini Motifnya

Dalam konferensi pers, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan motif dugaan pembunuhan tersebut lantaran pelaku sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, bahwa korban dan tersangka ini mempunyai hubungan pertemanan,” kata AKBP Bobby A Condroputra, saat menggelar press release di Mapolres Lamongan terkait kasus tersebut. Kamis (16/01/2026).

“Ketika pelaku menyatakan suka pada korban, korban mengatakan bahwa sudah punya pacar. Sehingga pelaku sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan perlakuan tersangka hingga membuat nyawa korban melayang.

“Pelaku melakukan pemukulan beberapa kali kepada korban dengan tangan kosong. Kemudian kepalanya dibentur-benturkan ke tembok hingga bocor. Lalu kerudung korban digunakan untuk mengikat leher korban,” bebernya.

Sementara terkait dugaan pelecehan seksual, Kapolres mengatakan tidak menemukan tanda-tanda tersebut. “Dari hasil pemeriksaan tim forensik Polda Jatim, tidak ditemukan tanda-tanda tersebut,” jelas Kapolres.

Saat ini tersangka dan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor milik tersangka, handphone dan sejumlah pakaian diamankan di Mapolres Lamongan.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: Achmad Bisri