Ia menyebut program revitalisasi dan digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintah yang membutuhkan kolaborasi lintas wilayah.
Pada 2025, Kemendikdasmen mencatat sebanyak 16.167 satuan pendidikan telah menyelesaikan program revitalisasi dengan dukungan anggaran Rp16,9 triliun. Program tersebut memberikan manfaat kepada sekitar 4,23 juta peserta didik.
Selain revitalisasi fisik, pemerintah juga mendistribusikan 288.000 Interactive Flat Panel (IFP) ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia pada tahun yang sama. Masing-masing sekolah mendapatkan satu unit perangkat.
“Rakor hari ini dilaksanakan untuk menjadi jembatan kesuksesan revitalisasi dan digitalisasi tahun 2025 ke 2026. Sehingga semangat menuntaskan program prioritas Bapak Presiden bisa kita lanjutkan di tahun 2026,” ujar Gogot.
Menurutnya, rakor tersebut memiliki tiga sasaran utama, yakni meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program; memastikan bantuan pemerintah dimanfaatkan sebagaimana mestinya; serta memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam fasilitasi, pendampingan, pemantauan, dan pengendalian.
Komitmen pemerintah daerah juga terlihat dari kesiapan melakukan pendampingan terhadap sekolah penerima program.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom, Papua, Deivy Regar, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap program revitalisasi. Pendampingan dilakukan sejak proses perencanaan, pendataan kondisi satuan pendidikan, koordinasi dengan sekolah, hingga tahap pelaksanaan.
Menurutnya, keberlanjutan program penting untuk menjawab kebutuhan sekolah, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan sarana dan akses teknologi.
Ia juga menilai peningkatan kapasitas guru perlu berjalan beriringan dengan penyediaan perangkat digital. Pelatihan dan pendampingan diperlukan agar teknologi yang telah disalurkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat, Mario, menilai penandatanganan Nota Kesepakatan menjadi bentuk kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program.
Dalam skema tersebut, satuan pendidikan berperan sebagai pelaksana program, sedangkan dinas pendidikan menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo. Ia mengatakan pemerintah provinsi telah menyiapkan alokasi anggaran untuk mendukung pendampingan program revitalisasi dan digitalisasi.
“Kita dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan nyata, kita sudah siapkan alokasi anggaran khusus untuk pendampingan kegiatan revitalisasi dan digitalisasi,” katanya.
Dengan penguatan kolaborasi tersebut, pemerintah berharap program revitalisasi tidak berhenti pada pembangunan atau perbaikan sarana fisik. Program diharapkan berujung pada peningkatan kualitas lingkungan belajar, pemanfaatan teknologi secara efektif, serta pemerataan akses pendidikan yang lebih baik.
Penandatanganan komitmen pusat dan daerah pun menjadi pijakan untuk memastikan program revitalisasi dan digitalisasi pendidikan berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di berbagai wilayah Indonesia.(*)





