Hal senada yang disampaikan Kristin sebagai LBH JPKP DIY, yang menyarankan warga untuk menggunakan jasa pinjaman resmi atau yang berbadan hukum. Agar terjamin dan mampu mengembalikan uangnya tanpa ribet atau beresiko.

“Resiko pinjaman ilegal adalah suku bunga yang tinggi. Dari analisa JPKP, ada ratusan pelaku usaha pinjaman ilegal disamping pinjaman online. Yang pinjaman liar itu, justru menggunakan nama koperasi, namun asas koperasinya tidak melekat atau dilaksanakan. Warga, saya harapkan jangan gunakan pinjaman ilegal, walaupun cara meminjamnya cepat. Namun, bunganya mencekik leher,” kata Kristin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ari selaku sekretaris wilayah JPKP menambahkan, jika ada warga yang dirugikan akibat pinjaman ilegal bisa menghubungi JPKP untuk pendampingan baik secara hukum atau perlindungan.

“Pendampingan kita lakukan, seperti menjaga warga itu sendiri agar tidak merasa terancam dan perbuatan tidak menyenangkan, karena terlilit hutang pinjaman ilegal itu. Maka, disarankan warga bijak untuk gunakan pinjaman resmi. Berfikir dahulu sebelum bertindak,” pungkasnya. (Wira)

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2