Memasuki batas usia pensiun
Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
Mengundurkan diri
Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang
Meninggal dunia.
Seorang Pj Gubernur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Mendagri.
ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki posisinya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).
Sementara itu, JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur diisi oleh pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, maka jabatannya diisi oleh penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(bs)





