KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan di daerah dilakukan untuk kepentingan penyidikan awal. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan Sudewo akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, tergantung hasil pemeriksaan awal oleh penyidik.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT, baik di Madiun maupun di Pati. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mendalami dugaan perkara, aliran uang, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara detail dugaan perkara yang melatarbelakangi OTT di Madiun dan Pati. Informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, serta barang bukti yang diamankan akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai.
KPK mengimbau masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dan memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Nanti kami akan update secara berkala terkait tertangkap tangan yang ada di wilayah Madiun,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.





