BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Diduga ikut kampanye salah satu pasangan calon (paslon) calon bupati dan wakil bupati Lamongan, Kepala Desa beserta perangkat desa Kemlagilor kecamatan Turi menjadi viral di media sosial TikTok.
Unggahan postingan tersebut hingga menjadi viral di medsos TikTok atas nama akun DPRD @dewan_digital sudah menyebar dan dilihat sekitar 46,7 Ribu viewer namun terlihat akun bukan resmi milik Pemkab Lamongan.
Pada postingan tersebut, terlihat oknum Kapala Desa beserta perangkat Desa Kemlagilor berpose photo bersama bawahanya memakai atribut salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Lamongan 2024, para perangkat Desa Kemlagilor terindikasi dugaan ikut politik praktis dengan masih memakai Baju dinas perangkat Desa terus memakai kaos bergambar Paslon nomor urut 02.
Menanggapi hal tersebut, Panwascam Kecamatan Turi Rozikin Sabtu,(09/11/2024) mengatakan, akan melakukan rapat koordinasi terkait temuan adanya perilaku perangkat desa yang diduga berkampanye salah satu paslon.
âAlhamdulillah terimakasih atas informasinya dari rekan media.kami juga baru mendengar kabar malam hari pukul 21.00-22.00.terkait permasalahan tersebut langkah awal yang kami lakukan adalah koordinasi dengan para Panwascam Turi untuk rapat dan menganalisa temuan tersebut.kami juga segera koordinasi ke panwaslu Kabupaten langkah dan petunjuk dari Bawaslu Kabupaten Lamongan kita akan rapat bersama mereka,” ujarnya.
Sementara itu Praktisi Hukum Sudhekan SH menjelaskan, pada pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Sudhekan mengatakan, pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.






