Panitia menetapkan 14 komponen persyaratan dokumen yang mencakup formulir pendaftaran, fotokopi KTP, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih berlaku, serta fotokopi ijazah terakhir.
Berkas lainnya meliputi salinan surat keputusan kepengurusan PWI, surat pernyataan kesediaan menjadi calon, kartu dan sertifikat UKW jenjang Utama, serta daftar riwayat hidup.
Kandidat juga wajib melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, ataupun lembaga pemerintah.
Tidak kalah penting, bakal calon harus memperoleh surat keterangan dan izin dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
Pakta integritas yang memuat komitmen menaati aturan organisasi, kode etik, dan hasil konferensi yang sah turut menjadi dokumen wajib.
Sementara itu, bukti dukungan minimal 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi harus disertakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Kelengkapan dokumen tersebut akan menjadi dasar pemeriksaan panitia sebelum bakal calon dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pendaftaran Akhir Pekan Tetap Dilayani
Panitia Konferensi XVI PWI Jatim memberikan waktu penyerahan berkas mulai 15 hingga 20 Oktober 2026.
Seluruh dokumen harus diserahkan ke Sekretariat PWI Jawa Timur di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
Menariknya, pelayanan penyerahan berkas tetap dibuka pada akhir pekan karena jadwal yang ditetapkan menggunakan hitungan hari kalender.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.
Setelah seluruh berkas diterima, panitia akan melakukan proses verifikasi terhadap persyaratan administrasi masing-masing bakal calon.
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada PWI Pusat sesuai mekanisme organisasi.
Kursi Ketua DKP Juga Diperebutkan, Ada Batas Usia
Selain pemilihan Ketua PWI Jawa Timur, Konferensi XVI juga mengagendakan pemilihan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Jatim untuk periode 2026–2031.
Machmud menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan Ketua PWI dan Ketua DKP pada prinsipnya hampir sama.
Namun, terdapat satu perbedaan penting, yakni batas usia minimal bagi calon Ketua DKP.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.
Dengan dimulainya tahapan pendaftaran, proses regenerasi kepemimpinan PWI Jawa Timur resmi memasuki fase pencalonan.
Persyaratan keanggotaan, rekam jejak organisasi, kompetensi kewartawanan, hingga dukungan pemilih akan menjadi faktor penentu bagi para kandidat untuk lolos ke tahap berikutnya.
Kini, perhatian tertuju pada siapa saja figur yang akan mengambil formulir, memenuhi persyaratan, dan mengantongi dukungan untuk bersaing memperebutkan kursi Ketua PWI Jawa Timur lima tahun mendatang.





