SURABAYA, BeritaSiber.com – Persaingan menuju kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur periode 2026–2031 mulai memasuki babak penting.
Panitia Konferensi XVI PWI Jatim resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP). Sejumlah persyaratan ketat telah disiapkan, termasuk kewajiban mengantongi sedikitnya 42 dukungan anggota yang memiliki hak pilih.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran bakal calon berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jawa Timur, Surabaya.
Tahapan ini menjadi pintu awal bagi para kandidat yang ingin maju dalam kontestasi kepemimpinan organisasi wartawan tersebut.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Syarat Ketat, Tak Semua Anggota Bisa Maju
Perebutan kursi kepemimpinan PWI Jatim kali ini tidak bisa diikuti sembarang kandidat. Panitia menetapkan sejumlah persyaratan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan pada 30 Agustus 2025, yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten.
Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.
Setidaknya terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI Jatim.
Di antaranya, telah berstatus Anggota Biasa PWI minimal lima tahun, pernah menduduki kepengurusan PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
Selain itu, kandidat wajib menaati AD/ART organisasi, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta seluruh keputusan organisasi dan hasil konferensi yang sah.
Bakal calon juga tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
Persyaratan lainnya adalah memperoleh izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja dan mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi.
Berebut Dukungan 418 Pemilih, Minimal 42 Suara Jadi Tiket Pencalonan
Salah satu ketentuan yang diperkirakan menjadi perhatian utama para kandidat adalah persyaratan dukungan anggota.
Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah anggota yang tercantum dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jawa Timur ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan ketentuan dukungan minimal 10 persen, setiap bakal calon wajib mengumpulkan sedikitnya 42 dukungan sah.
Namun, panitia mengingatkan bahwa tidak semua dukungan dari Anggota Biasa PWI dapat dihitung.
Hanya dukungan anggota yang namanya tercantum dalam DPS Revisi resmi dari PWI Pusat yang dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
Ketentuan ini membuat pengumpulan dukungan menjadi salah satu tahapan krusial bagi setiap kandidat sebelum memasuki proses verifikasi administrasi.
Dukungan tersebut juga harus dibuktikan melalui dokumen sah yang ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan panitia.
Bukan Sekadar Dukungan, Kandidat Wajib Lengkapi Berkas Administrasi
Selain mengamankan dukungan anggota, para kandidat harus menyiapkan kelengkapan administrasi pencalonan.





