Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Irsyan Hasyim, menilai tindakan pembatasan ini bisa mengganggu iklim kebebasan pers jika dibiarkan berulang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ini bukan hanya serangan terhadap jurnalis, tapi juga serangan terhadap hak publik,” tegasnya.

Irsyan mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalang-halangi kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp550 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai pencabutan akreditasi adalah bentuk intervensi terhadap kebebasan berpikir jurnalis.

“Jurnalis bukan penyampai pesan istana. Mereka adalah mitra sejajar sekaligus pengawas kerja pejabat publik,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar pemerintah lebih menghormati independensi pers. Tanpa jurnalisme bebas, akuntabilitas kekuasaan bisa melemah dan publik berpotensi kehilangan hak atas informasi yang jujur dan transparan.(**).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2