Nunggal mengonfirmasi bahwa yang mengunggah video itu adalah salah satu guru di SMP Negeri 1 Ngimbang. Video diambil bukan pada saat jam pelajaran sedang berlangsung.

“Terkait video tersebut, saya telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Video tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata saat berlangsungnya KBM (Kegiatan Belajar Mengajar). Video tersebut direkam pada waktu istirahat,” ungkap Nunggal Isbandi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Nunggal menjelaskan bahwa guru SMP Negeri 1 Ngimbang yang berinisial MN tersebut merekam video dan mengunggahnya ke media sosial dengan tujuan untuk menyampaikan keprihatinan terhadap banyaknya kasus laporan dari wali murid kepada pihak kepolisian.

Penyebabnya adalah ketidakpuasan wali murid terhadap sanksi yang diterapkan oleh guru kepada anaknya.

“Tujuannya semata-mata untuk menyampaikan kegelisahannya mengenai kondisi nasib guru saat ini, yang merasa terbelenggu dalam menjalankan tugas mengajar dan mendidik. Dalam usaha mendidik siswa, mendisiplinkan mereka sering kali terhadang oleh regulasi yang mengatur kekerasan, baik fisik maupun verbal,” ujarnya.

Hal ini menuntut pendekatan yang lebih kreatif dan konstruktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang efektif.

“Jadi, sekadar menegur saja dianggap sebagai pelanggaran,” tuturnya.

Melalui unggahan video tersebut, Nunggal menjelaskan bahwa guru MN berusaha menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya kepada para wali murid, bahwa ketika niat guru untuk mendidik dan menanamkan nilai-nilai kebaikan, justru terjerat dalam urusan hukum.

Pesan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pendidik dalam menjalankan amanah mereka. Oleh karena itu, bukanlah hal yang mustahil jika pembiaran, seperti yang diperlihatkan dalam video tersebut, dapat benar-benar terjadi.

“Supaya masyarakat dapat mengevaluasi dan menarik kesimpulan. Apakah guru seharusnya melaksanakan tugas semacam itu (pembiaran) daripada berisiko menghadapi tuntutan hukum dari oknum?
“Ucapnya.”

Meskipun demikian, ujar Nunggal, guru yang membuat video tersebut tetap menerima teguran yang tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

“Teguran diberikan karena video tersebut dapat menimbulkan ambiguitas, seolah terdapat niatan untuk membiarkan siswa,” tegas Nunggal.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2