BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka memperkuat karakter dan profesionalisme aparat kepolisian, Polres Lamongan menggelar kegiatan pembinaan hukum dan etika bertema “Pola Hidup Berintegritas dan Bersahaja” di Mapolsek Tikung, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari program internal kepolisian untuk menanamkan nilai-nilai kepribadian yang berlandaskan integritas, tanggung jawab, dan kesederhanaan, sejalan dengan arah kebijakan Kapolri dalam membangun citra Polri yang humanis dan beretika, serta untuk menjauh dari gaya hidup hedonistik dan memperkuat nilai-nilai kesederhanaan dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan.
Sosialisasi yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti puluhan personel kepolisian dari berbagai satuan. Hadir dalam kegiatan itu Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo, Kanit Reskrim IPDA Andi Nurcahya, serta Kasi Hukum Polres Lamongan IPDA Nurochman, S.H., yang tampil sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, IPDA Nurochman menekankan pentingnya integritas moral dan kesederhanaan gaya hidup sebagai bentuk tanggung jawab etis setiap anggota Polri.
“Masyarakat menilai Polri bukan hanya dari kinerjanya, tetapi juga dari sikap dan gaya hidup anggotanya. Jika aparat terlihat berlebihan, kepercayaan publik bisa terkikis,” tegas Nurochman di hadapan peserta.
Ia menjelaskan bahwa hidup bersahaja tidak mengurangi kehormatan institusi, justru memperkuat wibawa dan kepercayaan masyarakat. Pembinaan semacam ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga marwah Polri di tengah tantangan era digital.
Dalam kesempatan tersebut, Nurochman menyoroti fenomena gaya hidup konsumtif dan pamer kemewahan di media sosial yang marak terjadi di berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum.
Untuk mencegah hal itu, Polri telah menerapkan berbagai regulasi pengendalian perilaku anggota, antara lain Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 7/2021) yang menekankan nilai integritas dan kesederhanaan.
Perkap No. 9/2022 tentang tata krama dan etika kehidupan anggota Polri, yang secara tegas melarang perilaku hedonistik. Serta peraturan Kapolri tahun 2023, yang memberikan sanksi disiplin bagi anggota yang terbukti memamerkan kemewahan di ruang publik maupun media sosial.





