Selain ayam, komoditas telur juga menjadi perhatian. Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp 26.500 per kilogram serta mengatur penyerapan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui petunjuk teknis.
Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun ke kisaran Rp 21.500 hingga Rp 22.500 per kilogram pada Juni 2026.
Harga tersebut berada di bawah acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini memunculkan desakan agar mekanisme penyerapan dan distribusi telur diperiksa untuk mengetahui faktor yang memengaruhi harga di tingkat produsen maupun konsumen.
Pengawasan dari hulu ke hilir diharapkan dapat membantu mengidentifikasi hambatan dalam rantai pasok sekaligus memastikan kebijakan pemerintah benar-benar mendukung keberlangsungan usaha peternak rakyat.
Beras Fortifikasi Disorot, Harga Disebut Tembus Rp 57 Ribu
Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah beras fortifikasi. Produk tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat tertentu, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang rentan mengalami stunting.
Amran menyebut harga yang semestinya berada di kisaran Rp 13.500 per kilogram diduga dapat mencapai Rp 30.000, Rp 40.000, bahkan Rp 57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp 89 triliun. Angka itu merupakan estimasi berdasarkan perhitungan selisih harga dengan volume produk yang beredar, sehingga dasar perhitungan dan cakupan kasusnya perlu diperhatikan.
Sementara itu, pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang dilaporkan tidak memenuhi standar SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Atas temuan tersebut, Amran memerintahkan tiga langkah, yakni menarik produk yang bermasalah, mencabut izin sesuai kewenangan dan ketentuan, serta memproses pidana pihak yang terbukti melanggar hukum.
Pemerintah Perkuat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Kementerian Pertanian bersama Bapanas berencana memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait untuk mengawal penanganan berbagai dugaan pelanggaran di sektor pangan.
Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap setiap perkara, sekaligus menciptakan tata niaga pangan yang lebih transparan dan adil. Meski demikian, penetapan kesalahan dan pemberian sanksi terhadap pihak yang diperiksa harus tetap berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani dan peternak rakyat yang menjadi bagian penting dari rantai produksi pangan nasional. Di sisi lain, konsumen harus mendapatkan akses terhadap pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Desakan Amran kepada Kapolri menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap sektor pangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tindak lanjut aparat penegak hukum kini menjadi perhatian untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai aturan.
Dengan pengawasan yang lebih kuat dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah berharap praktik yang merugikan produsen maupun konsumen dapat dicegah, sementara kebijakan ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.





