JAKARTA, BeritaSiber.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penanganan dugaan praktik mafia pangan di Indonesia.
Kali ini, Amran melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta dukungan penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran di sektor pangan, mulai dari tata niaga ayam dan telur hingga persoalan beras fortifikasi.
Langkah tersebut menjadi kali kedua Amran menyurati pimpinan Polri untuk mendorong penindakan terhadap dugaan penyimpangan di sektor pangan. Sebelumnya, ia telah menyampaikan permintaan serupa kepada Kapolri terdahulu. Melalui surat terbaru itu, pemerintah berharap berbagai kasus yang telah ditemukan maupun yang masih memerlukan pendalaman dapat ditangani secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
Amran menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak boleh dipermainkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan.
Menurutnya, berbagai kebijakan dan anggaran pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan harus benar-benar memberikan manfaat kepada petani, peternak, serta konsumen, bukan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 155,5 triliun pada 2025 dan Rp 164,4 triliun pada 2026. Besarnya dukungan tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap produksi, distribusi, mutu, dan pembentukan harga pangan.
Dalam keterangannya, Amran menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan perkara pangan sepanjang periode 2024 hingga 2026. Jumlah tersebut, menurutnya, masih berpotensi bertambah seiring proses penanganan perkara lainnya.
Sebelumnya, Polri bersama Kejaksaan dan Kementerian Pertanian juga mengungkap kasus dugaan beras oplosan yang disebut melibatkan 212 produsen. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp 99 triliun.
Selain persoalan beras, Amran menyebut pihaknya telah menyerahkan 20 pelaku dalam kasus minyak goreng kepada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta pengawasan tidak berhenti pada satu jenis komoditas. Seluruh rantai distribusi pangan perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran yang menyebabkan harga di tingkat produsen rendah, sementara harga yang dibayar konsumen justru jauh lebih tinggi.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujar Amran.
Persoalan tata niaga pangan kembali menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Ayam, telur, dan beras menjadi sejumlah komoditas yang perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat.
Amran memaparkan harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per kilogram. Namun, harga di tingkat konsumen disebut mencapai Rp 45.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai struktur biaya distribusi dan mekanisme pembentukan harga di sepanjang rantai pasok. Pemerintah ingin memastikan apakah selisih harga tersebut dapat dijelaskan oleh biaya distribusi dan faktor pasar atau terdapat indikasi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegas Amran dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026).
Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar peternak mendapatkan harga yang layak, sementara masyarakat tetap bisa membeli pangan dengan harga terjangkau.





