BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Kebijakan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang mewajibkan calon keuchik petahana melampirkan surat bebas hasil audit dari Inspektorat untuk dapat maju kembali dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilchiksung) serentak, menuai kritik tajam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil, Idrus Syahputra, menilai surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengganggu hak politik calon petahana maupun perangkat desa lainnya.

“Dalam konteks ini, niat baik tidak selalu benar. Surat edaran itu terlihat aneh dan ceroboh. Niatnya mungkin untuk memastikan calon bersih dari korupsi, tapi tidak ada aturan di atasnya yang mendasari. Jadi seharusnya dievaluasi,” ujar Idrus kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Idrus, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Singkil itu bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, serta Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2