Kepala BBV Denpasar, I Gde Eka Budhiyadnya, menekankan bahwa pemeriksaan laboratorium harus terhubung dengan surveilans dan tindak lanjut di lapangan. Dengan demikian, hasil pengujian tidak berhenti sebagai informasi diagnostik, tetapi menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Pengendalian rabies harus berbasis data dan tindak lanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium perlu dihubungkan dengan surveilans, investigasi, edukasi, dan koordinasi agar tindakan di lapangan semakin tepat sasaran,” ujarnya.
Koordinasi lintas sektor menjadi kunci
Penguatan pengendalian rabies di Bali juga melibatkan pemerintah daerah, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Bali, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, serta organisasi mitra.
Dalam pertemuan koordinasi pada 9 dan 25 Juni 2026, para pemangku kepentingan membahas vaksinasi massal berbasis desa, prioritas wilayah dengan risiko tinggi, pengembangan pos vaksinasi, serta penguatan identifikasi dan registrasi HPR.
Kolaborasi tersebut diperlukan karena pengendalian rabies tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Pemerintah pusat berperan mendukung kebijakan dan sumber daya, sementara pemerintah daerah dan petugas lapangan menjalankan kegiatan vaksinasi, surveilans, edukasi, serta respons terhadap kejadian gigitan.
Dukungan terhadap penguatan sistem kesehatan hewan juga disampaikan Komisi IV DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke BBV Denpasar pada 19 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi IV menyoroti pentingnya kesiapan vaksin, pemetaan risiko, keakuratan data, dan peningkatan kapasitas diagnostik. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dinilai diperlukan untuk memperkuat penanganan rabies di Bali.
Masyarakat diminta segera bertindak jika terjadi gigitan
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat 45.365 kasus gigitan hewan penular rabies selama Januari–Agustus 2026. terdapat tujuh kematian terkait rabies dalam periode tersebut. Angka ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan penanganan medis yang tidak boleh ditunda.
Kementan mengimbau masyarakat yang mengalami gigitan hewan berisiko rabies untuk segera mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan secepatnya. Tenaga kesehatan akan melakukan penilaian dan menentukan kebutuhan vaksin antirabies (VAR) maupun serum antirabies (SAR) sesuai kondisi paparan dan pedoman medis.
Masyarakat tidak dianjurkan menunggu munculnya gejala. Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya setelah gejala klinis muncul, sehingga penanganan pascapaparan harus dilakukan sesegera mungkin.
Pemilik hewan juga diminta memastikan anjing mendapatkan vaksinasi sesuai jadwal, tidak membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan, serta melaporkan kejadian gigitan atau perubahan perilaku hewan kepada petugas berwenang.
Melalui penguatan vaksinasi, surveilans, pemeriksaan laboratorium, dan koordinasi lintas sektor, Kementan bersama pemerintah daerah terus mendorong pengendalian rabies yang lebih terarah di Bali. Konsistensi program dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memperluas perlindungan hewan, mempercepat respons terhadap kasus, dan mengurangi risiko penularan kepada manusia. (*)





