BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sidang perdana kasus dugaan arisan bodong yang merugikan ratusan warga Lamongan dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar dengan terdakwa berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan digelar di Pengadilan Negeri Lamongan pada Senin (10/11/2025).
Dalam sidang tersebut, para korban menyatakan tuntutan agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan meminta pengembalian kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Para korban yang hadir di persidangan mengaku cukup puas dengan jalannya sidang perdana meski harus ditunda untuk agenda berikutnya. Mereka tetap berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kita menuntut keadilan seadil-adilnya. Semua kita serahkan kepada pengadilan. Sidang tadi berjalan cukup tenang, walau sempat ada sedikit ketegangan. Kami hanya ingin keadilan yang sebenarnya,” ujar salah satu korban seusai sidang.
Namun, suasana sempat memanas ketika terdakwa menunjukkan sikap yang dianggap frontal dan tidak menunjukkan penyesalan. Hal ini membuat sebagian korban bereaksi emosional di ruang sidang.
Penasihat hukum korban, dari LBH Mawaddah, Indah Suci Ning Ati, menyampaikan bahwa banyak korban merasa kecewa dengan sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif.





