“Penjual dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Solokuro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Penjual akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), sementara barang bukti akan dimusnahkan,” ujarnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Solokuro akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal di wilayah Lamongan.(Bs).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:




